DOKUMENTASI KEGIATAN HAFLAH AKHIRUSSANAH DAN PENTAS SENI TAHUN 2023
Ciamis - Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun Pelajaran 2022/2023 secara resmi telah diterbitkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 24614/PK.02.01.0-Sekre tertanggal 14 Juni 2022 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023.
Seiring dengan pergantian tahun pelajaran, maka setiap satuan pendidikan perlu segera mempersiapkan agenda kegiatan yang disusun dalam kalender pendidikan.
Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 diterbitkan untuk acuan dalam menyusun Kalender Pendidikan tingkat satuan pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta di provinsi Jawa Barat.
1. Keputusan Mendiknas nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah.
2. Permendikbud nomor 61 Tabun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
3. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tabun 2022.
4. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi Permendikbudristek nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi Permendikbud ristek nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi Permendikbudrsitek nornor 16 Tahun 2022 tentang Standar Poses pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.
8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi Permendikbudristek nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.
9. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pernbelajaran.
10. Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asessmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 013/H/PG.00/2022 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelengaraan Asesmen Nasional Tahun 2022.
Di dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 ditegaskan bahwa beberapa kegiatan dalam kalender pendidikan, dipandang perlu untuk dilaksanakan secara serempak, guna mewujudkan kebersamaan dan kemaslahatan bagi banyak pihak.
Dinyatakan dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 Jenjang SD SMP SMA SMK SLB, bahwa hal-hal lain seperti jeda tengah semester (pekan kreativitas), penilaian tengah semester, penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun, dan lain-lain disajikan dalam matriks kalender terlampir sebagai jadwal prakiraan.
Daerah atau satuan pendidikan dapat mengatur lebih lanjut jadwal pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut pada kalender pendidikan daerah/satuan pendidikan, sesuai dengan karateristik dan kondisi masing- masing, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Jadwal ujian disajikan sebagai prakiraan sementara, sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang penyelenggaraan ujian sekolah bagi siswa kelas terakhir dan Asesmen Nasional (AN) bagi Kelas V, VIII dan XI.
Menurut Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2022/2023, daerah dan satuan pendidikan diharapkan melengkapi kalender pendidikan dengan menjadwalkan kegiatan lomba dan pembinaan prestasi/kreativitas yang merupakan agenda tahunan nasional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sesuai program pada direktorat yang relevan.
1. Taman Kanak-kanak
Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi
2. Sekolah Dasar (SD)
Kompetisi Sains Nasional, Kompetisi Olahraga Siswa Nasional, Festival Lomba Seni Siswa Nasional, Lomba Sekolah Sehat, Lomba Adiwiyata, dan Lomba Perpustakaan Sekolah.
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Kompetisi Sains Nasional, Kompetisi Olahraga Siswa Nasional, Festival Lomba Seni Siswa Nasional, Festival Lomba Literasi Sekolah, Gala Siswa, Lomba Motivasi Beiajar Mandiri (SMP Terbuka), Lomba Sekolah Sehat, Lomba Adiwiyata, Lomba Perpustakaan Sekolah.
4. Sekolah Menengah Atas (SMA)
Kompetisi Sains Nasional, Kompetisi Olahraga Siswa Nasional, Festival Lomba Seni Siswa Nasional, National School Debating Championship, Lomba Debat Bahasa Indonesia, Lomba Sekolah Sehat, Lomba Adiwiyata, Lomba Perpustakaan Sekolah, Gelar Aksi Karakter Siswa Indonesia (Galaksi).
5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Kompetisi Olahraga Siswa Nasional, Festival Lomba Seni Siswa Nasional, Lomba Sekolah Sehat, Lomba Adivviyata, Lomba Kompetensi Siswa, Ekspo Pendidikan dan Teknologi (Epitech).
6. Sekolah Luar Biasa (SLB)
Festival. Lomba Seni Siswa Nasional, Kompetisi Olahraga Siswa Nasional, Lomba Keterampilan Siswa Berkebutuhan Khusus (LKSBK), Festival ABK Berseri, Lomba Literasi.
7. Lomba Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Dedikatif, Inovatif dan Inspiratif
Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.